1.Tugas/Wewenang
A. Komisi Pemilihan Umum (Pusat)
Dalam Pasal 10
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum,
dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum,
Ø
KPU mempunyai tugas/ kewenangan
sebagai berikut :
1.
merencanakan dan
mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.
menerima, meneliti
dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan
Umum;
3.
membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia
yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
4. Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut TPS;
5. menetapkan jumlah kursi
anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
6. menetapkan keseluruhan
hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
7. mengumpulkan dan
mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
8.
memimpin tahapan
kegiatan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf ;
9.
tugas dan
kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud
dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.