Sabtu, 31 Maret 2012

Tugas / Wewenang dan Kewajiban Lembaga-lembaga PEMILU


1.Tugas/Wewenang

A. Komisi Pemilihan Umum (Pusat)
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum,

Ø  KPU mempunyai tugas/ kewenangan sebagai berikut :

1.    merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.    menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.    membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
4.    Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
5.    menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
6.    menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
7.    mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
8.    memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999         terdapat tambahan huruf ;
9.    tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.



B. Komisi Pemilihan Umum (Provinsi)

Ø  Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Penyelanggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
1.    Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
2.      Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.    Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
4.    Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
5.    Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
6.    Menetapakan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
7.    Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumummkannya berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
8.    Membuat berita acara penghitungan acara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
9.    Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untukmengesahakan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
10.    Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
11.    Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
12.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
13.    Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administrative kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14.    Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
15.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
16.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.

Ø  Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1.    Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
2.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.    Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
4.    Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
5.    Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
6.    Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
7.    Membuat berita acara acara penghitungan suara serta membuat sertifikasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaspol Provinsi, dan KPU;
8.    Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
9.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
10.    Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.    Melaksanakan sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
12.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
13.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.

Ø  Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
1.         Merencanakan program, anggaran dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
2.         Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
3.         Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.         Menggoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
5.         Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
6.         menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
7.         Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
8.         Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
9.         Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan waajib menmyeraahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
10.    Menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
11.    Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
12.    Mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaraannya;
13.    Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
14.    Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
15.    Menindaklanjuti dengan segera temua dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu provinsi;
16.    Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakkan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
17.    Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
18.    Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
19.    Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
20.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
21.    Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
22.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.

Ø  KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
1.         Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.         Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.         Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.         Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.         Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
6.         Memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7.         Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
8.         Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
9.         Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
10.    Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

C. Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten/Kota)

Dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU Kabupen mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
Ø  Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

1.         menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/kota;
2.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.         membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4.         mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
5.         memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
6.         menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
7.         menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
8.         melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
9.         membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
10.    menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
11.    mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang  bersangkutan dan membuat berita acaranya;
12.    memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
13.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
14.    menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.    menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
16.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
17.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,  dan/atau undang-undang.

         
Ø  Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

1.         menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
2.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.         membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4.         mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
5.         memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data                               pemilih sebagai daftar pemilih;
6.         menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
7.         melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara panghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
8.         membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
9.         memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
10.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
11.    menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
13.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
14.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang-undang.

Ø  Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:

1.         merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
2.         menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi;
3.         menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundang-undangan;
4.         membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
5.         mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
6.         memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
7.         menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
8.         menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
9.         menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
10.    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
11.    membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/ Kota, dain KPU Provinsi;
12.    menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
13.    mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota terpilih dan membuat berita acaranya;
14.    melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
15.    memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
16.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
17.    menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
19.    melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
20.    melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21.    menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/ walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
22.    melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/ atau undang-undang.

Ø  KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:

1.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.         memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.         menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.         melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.         menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.         memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7.         menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
8.         membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
9.         melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
10.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
D. Panitia Pemilih Kecamatan (PPK)
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul Camat sebanyak 10 (sepuluh) orang untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Dalam mengusulkan calon Anggota PPK, Camat dapat meminta dan mendengar masukan dari Masyarakat.
Ø  Tugas dan wewenang PPK dalam antara lain :

1.         membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi;
3.         menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
4.         mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
5.         melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi pasangan calon;
6.         mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya;
7.         menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada seluruh peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
8.         membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;
9.         menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
10.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diwilayah kerjanya;
11.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
12.    melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan; dan
13.    melaksanakan  tugas,  wewenang  dan  kewajiban  lain  yang  diberikan  undang-undang.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.

 E.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara  (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan sebanyak 6 (enam) orang untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang. Sebelum mengusulkan calon Anggota PPS, Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan dapat meminta dan mendengar masukan dari masyarakat.
Ø  Tugas dan Wewenang PPS antara lain :

1.         membantu  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota  dan  PPK  dalam  melakukan  pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
2.         membentuk KPPS;
3.         mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
4.         mengumumkan daftar pemilih;
5.         menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
a.         melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
6.         menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
7.         mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
8.         menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
9.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
10.    mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
11.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
12.    meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang telah disegel oleh KPPS;
13.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
14.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah kerjanya;
15.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
16.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, kecuali dalam hal penghitungan suara;
17.    melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan; dan
18.    melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.


2. Kewajiban

A. Komisi Pemilihan Umum (Pusat)

v  Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Pusat

1.      Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan pemilu
2.      Menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu beradasarkan perundang-undangan
3.      Memelihara arsip dan dokumen pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan perundang-undangan
4.      Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
5.      Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
6.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
7.      Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang


B. Komisi Pemilihan Umum (Provinsi)
v  Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
1.         Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan merata;
2.         Menyampaikan informas kegiatan kepada masyarakat.
3.         Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat.
4.         Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilu kepada KPU pusat.
5.         Menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
6.         Mempertanggung jawabkan pengunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
7.         Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang - undang

C. Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten/Kota)
v  KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
1.         melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.         memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.         menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.         melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.         menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.         memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang  inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7.         menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
8.         membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
9.         melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
10.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

D. Panitia Pemilih Kecamatan (PPK)
v  Kewajiban Panitia Pemungutan Suara

1.      bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.      menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
3.      menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
4.      menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
5.      melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

E. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
v            Kewajiban Panitia Pemungutan Suara

1.      Membantu KPU Kabupaten dan PPK dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih,Daftar Pemilih Sementara,Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap.Membentuk KPPS,
2.      Mengangkat Petugas Pemutahiran Data,
3.      Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara,dan Daftar Pemilih Tetap,


4.      Menerima masukan dari Masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara,
5.      Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara,Menyampaikan Daftar Pemilih kepada PPK
6.      Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,
7.      Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara di segel,
8.      Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki wewenang membuka kotak suara yang sudah disegel oleh pihak KPPS,
9.      Melakukan Evaluasi dan membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati
10.  Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada Masyarakat,
11.  Melaksanakan,Tugas Wewenang dan Kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan PPK sesuai dengan peraturan perundang undangan.


http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_2007#PPK
download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Release Radar Spotify 28 Apr 2024

  Music of English, Italian, Romanian, Spanish 1. Kriss Kross Amsterdam, INNA - Queen of My Castle 2. Baby K - Fino al Blackout 3. Tananai, ...