1.Tugas/Wewenang
A. Komisi Pemilihan Umum (Pusat)
Dalam Pasal 10
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum,
dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum,
Ø
KPU mempunyai tugas/ kewenangan
sebagai berikut :
1.
merencanakan dan
mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.
menerima, meneliti
dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan
Umum;
3.
membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia
yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
4. Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut TPS;
5. menetapkan jumlah kursi
anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
6. menetapkan keseluruhan
hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
7. mengumpulkan dan
mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
8.
memimpin tahapan
kegiatan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf ;
9.
tugas dan
kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud
dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
B. Komisi Pemilihan Umum (Provinsi)
Ø Tugas dan Wewenang KPU
Provinsi dalam Penyelanggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
1. Menjabarkan
program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
2. Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3. Mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
4. Memutakhirkan
data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
5. Menerima daftar
pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
6. Menetapakan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
7. Melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumummkannya
berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota ;
8. Membuat berita
acara penghitungan acara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
9. Menerbitkan
Keputusan KPU Provinsi untukmengesahakan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
10. Mengumumkan
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan
membuat berita acaranya;
11. Memeriksa
pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
12. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
13. Menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administrative kepada anggata KPU
Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Menyelenggarakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
15. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
16.
Melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Ø Tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1. Menjabarkan
program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
2. Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3. Mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
4. Memutakhirkan
data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
5. Menerima daftar
pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
6. Melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
7. Membuat berita
acara acara penghitungan suara serta membuat sertifikasi hasil penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaspol Provinsi,
dan KPU;
8. Memeriksa
pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota
9. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
10. Menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggata KPU
Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
12. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
13.
Melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Ø Tugas dan Wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
1.
Merencanakan program, anggaran dan jadwal Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
2.
Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
3.
Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat
teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.
Menggoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;
5.
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
6.
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
7.
Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
8.
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam
wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
9.
Membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan waajib menmyeraahkannya kepada
saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
10. Menetapkan dan
mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
11. Menerbitkan
keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
12. Mengumumkan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan
membuat berita acaraannya;
13. Melaporkan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
14. Memeriksa
pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
15. Menindaklanjuti
dengan segera temua dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu provinsi;
16. Menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif KPU Kabupaten/Kota,
Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakkan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada
masyarakat;
18. Melaksanakan
pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
19. Memberikan
pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
20. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi;
21. Menyampaikan
laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi;
22.
Melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Ø KPU Provinsi dalam
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,dan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
1.
Melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.
Memperlakukan peserta
Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.
Menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.
Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
6.
Memelihara arsip dan
dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
7.
Menyampaikan laporan
periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu.
8.
Membuat berita acara
pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU Provinsi;
9.
Melaksanakan kewajiban
lain yang diberikan oleh KPU; dan
10.
Melaksanakan kewajiban
lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
C. Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten/Kota)
Dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU Kabupen mempunyai
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
Ø
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:
1.
menjabarkan program dan
melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/kota;
2.
melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3.
membentuk PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya;
4.
mengoordinasikan dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
5.
memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai
daftar pemilih;
6.
menyampaikan daftar
pemilih kepada KPU Provinsi;
7.
menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan
sertifikat rekapitulasi suara;
8.
melakukan dan
mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan
berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
9.
membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
10.
menerbitkan keputusan
KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
11.
mengumumkan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
12.
memeriksa pengaduan
dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan
KPPS;
13.
menindaklanjuti dengan
segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
14.
menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.
menyelenggarakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
16. melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
17. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.
Ø Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1.
menjabarkan program dan
melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
2.
melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3.
membentuk PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya;
4.
mengkoordinasikan dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
5.
memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai
daftar pemilih;
6.
menyampaikan daftar
pemilih kepada KPU Provinsi;
7.
melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota
yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK
dengan membuat berita acara panghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
8.
membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU
Provinsi;
9.
memeriksa pengaduan
dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan
KPPS;
10.
menindaklanjuti dengan
segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
11.
menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12.
melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
13. melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
14. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau
undang-undang.
Ø Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
1.
merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
2.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi;
3.
menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat
teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundang-undangan;
4.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
5.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
6.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
7.
menerima daftar pemilih dari PPK dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
8.
menerima daftar pemilih dari PPK dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
9.
menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
10. menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
11. membuat berita
acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/ Kota , dain KPU Provinsi;
12. menerbitkan
keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
13. mengumumkan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota terpilih dan membuat
berita acaranya;
14. melaporkan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU
melalui KPU Provinsi;
15. memeriksa
pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
PPK, PPS, dan KPPS;
16. menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
17. menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
19. melaksanakan
tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU
dan/atau KPU Provinsi;
20. melakukan
evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21. menyampaikan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/ walikota, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
22. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/ atau
undang-undang.
Ø KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
1.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
2.
memperlakukan peserta
Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.
menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
7.
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
8.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
9.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi; dan
10.
melaksanakan kewajiban
lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
D. Panitia
Pemilih Kecamatan (PPK)
PPK dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPK
diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul Camat sebanyak 10 (sepuluh) orang
untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Dalam
mengusulkan calon Anggota PPK, Camat dapat meminta dan mendengar masukan dari
Masyarakat.
Ø
Tugas dan
wewenang PPK dalam antara lain :
1.
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
2.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi;
3.
menerima dan
menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
4.
mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
5.
melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi pasangan calon;
6.
mengumumkan hasil
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya;
7.
menyerahkan hasil
rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada seluruh peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
8.
membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu Kecamatan dan KPU
Kabupaten/Kota;
9.
menindaklanjuti dengan
segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
10.
melakukan evaluasi dan
membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur diwilayah kerjanya;
11.
melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
12.
melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan; dan
13.
melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban
lain yang diberikan
undang-undang.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin
oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK
melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK
kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
E.Panitia
Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan
Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPS
sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi
persyaratan. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama
Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan sebanyak 6 (enam)
orang untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang. Sebelum
mengusulkan calon Anggota PPS, Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan
Desa/Kelurahan dapat meminta dan mendengar masukan dari masyarakat.
Ø
Tugas dan
Wewenang PPS antara lain :
1.
membantu
KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan PPK
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih
sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
2.
membentuk KPPS;
3.
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
4.
mengumumkan daftar pemilih;
5.
menerima masukan dari
masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
a.
melakukan perbaikan dan
mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
6.
menetapkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk
menjadi daftar pemilih tetap;
7.
mengumumkan daftar
pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
8.
menyampaikan daftar
pemilih kepada PPK;
9.
melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat
desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan
PPK;
10.
mengumumkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
11.
menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
12.
meneruskan kotak suara
dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara
dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang telah
disegel oleh KPPS;
13.
menindaklanjuti dengan
segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
14.
melakukan evaluasi dan
membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur di wilayah kerjanya;
15.
melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
16.
membantu PPK dalam
menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, kecuali dalam hal
penghitungan suara;
17.
melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan; dan
18.
melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
2. Kewajiban
A. Komisi Pemilihan
Umum (Pusat)
v Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Pusat
1. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara guna
menyukseskan pemilu
2. Menetapkan
standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu beradasarkan perundang-undangan
3.
Memelihara arsip dan
dokumen pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
perundang-undangan
4.
Menyampaikan informasi
kegiatan kepada masyarakat
5.
Melaporkan
penyelenggaraan pemilu kepada presiden selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sesudah
pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
6.
Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari APBN
7.
Melaksanakan kewajiban
lain yang diatur undang-undang
B. Komisi Pemilihan Umum (Provinsi)
v Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
1.
Memperlakukan peserta pemilu secara
adil dan merata;
2.
Menyampaikan
informas kegiatan kepada masyarakat.
3.
Menjawab pertanyaan serta menampung
dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat.
4.
Menyampaikan laporan secara periodik
dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilu kepada KPU
pusat.
5.
Menyampaikan laporan secara periodik
kepada Gubernur.
6.
Mempertanggung
jawabkan pengunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
7.
Melaksanakan
kewajiban lain yang diatur undang - undang
C. Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten/Kota)
v KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
1.
melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.
memperlakukan peserta
Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
3.
menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.
memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7.
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
8.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
9.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi; dan
10.
melaksanakan kewajiban
lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
D. Panitia Pemilih
Kecamatan (PPK)
v Kewajiban Panitia Pemungutan Suara
1. bersikap tidak diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.
menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
3.
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
4.
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
5.
melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
E. Panitia
Pemungutan Suara (PPS)
v Kewajiban
Panitia Pemungutan Suara
1.
Membantu KPU Kabupaten dan PPK
dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih,Daftar Pemilih Sementara,Daftar
Pemilih Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap.
Membentuk
KPPS,
2.
Mengangkat Petugas Pemutahiran
Data,
3. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara,dan
Daftar Pemilih Tetap,
4. Menerima masukan dari Masyarakat tentang
Daftar Pemilih Sementara,
5.
Melakukan
perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara,
Menyampaikan Daftar Pemilih
kepada PPK
6.
Mengumumkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS,
7.
Menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara di
segel,
8.
Meneruskan kotak suara dari
setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari
setiap TPS dan tidak memiliki wewenang membuka kotak suara yang sudah disegel
oleh pihak KPPS,
9. Melakukan
Evaluasi dan membuat laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepala
daerah Bupati dan Wakil Bupati
10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada Masyarakat,
11. Melaksanakan,Tugas Wewenang dan Kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU dan PPK sesuai dengan peraturan perundang undangan.
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_2007#PPK
download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar